MAMUJU || SUARANEGERI – Pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Tahayahaya di Jl.Kasuari, Permandian air panas, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), menuai sorotan. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut tidak memperlihatkan papan proyek atau informasinya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komda LP.KPK Prov.Sulbar saat diminta tanggapannya, Selasa (19/12/2023), menyayangkan adanya pembangunan SD Negeri Tahayahaya yang dibiayai oleh negara tanpa papan proyek.
“Karena anggaran tersebut memakai uang Negara maka lapisan masyarakat harus mengetahuinya dan, tidak ada lagi yang ditutupi,” tegasnya.
Lanjut Rusdin, proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi, itu menunjukkan bahwa pihak terkait sangat tidak transparan dan diduga ada yang disembunyikan.
“Jangankan dari pihak instansi terkait, masyarakat pun berhak mengetahui dan berhak mempertanyakannya. Karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen berhak tahu, tentu berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Tahayahaya yang hendak dikonfirmasi wartawan di Kantornya sedang tidak berada di tempat. Sejumlah guru yang ditemui pun mengaku tidak mengetahui tentang poyek pembangunan tersebut.
Selain itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek pun juga mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait papan proyek dan jumlah serta sumber anggarannya, menurutnya papan proyek tidak pernah diberikan.
“Kami hanya sebatas mengerjakan saja pak, Kami tidak tau masalah papan proyeknya, sejak kami kerja tidak melihat papan proyeknya, mungkin belum dipasang,” ucapnya kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap proyek berupa bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan. Serta lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Laporan: Dirman