PASANGKAYU || SUARANEGERI – Demi menjaga keselamatan dan kelancaran pengendara Roda 2 dan 4 yang melintas di jalan trans Sulawesi, Sulbar – Sulteng serta fasilitas umum lainnya di wilayah Desa Bambaira. Kepala Desa Bambaira Rahmatullah dan BPD Desa Bambaira serta tokoh Masyarakat Desa Bambaira menyepakati pemberlakuan penertiban hewan ternak berdasarkan PERATURAN DESA (PERDES) BAMBAIRA NOMOR 05 TAHUN 2022 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK.
Laporan: Dirman/Ab