PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sarudu periode 2016-2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu Tahun Anggaran 2019-2020, Rabu (08/12/2021).
Terkait hal tersebut, Kasi Intelejen Kejari Pasangkayu M Zaki Mubarak,SH saat ditemui menyampaikan bahwa penahanan terhadap Kades Sarudu Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu.
“Berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 tanggal 08 Desember 2021 atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 523 juta”,
Selain itu, Kades Sarudu (SJ) resmi dilakukan penahanan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jelasnya.
Lanjut Zaki, Penahanan terhadap (SJ) dilakukan di Rutan kelas II B Pasangkayu, dimana tahanan tersebut dititip sementara di Rutan Polres Pasangkayu. Dan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni Tindak pidana dengan ancaman diatas 5 tahun serta di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi, tambahnya.[S/Ab]