PANGKEP || Mediasuaranegeri.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel) memuji peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pangkep.
Ketua Tim penilai KI Prov. Sulsel, Benny Mansjur, mengatakan, pihanya mengapresiasi hasil presentasi PPID Pangkep yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pangkep.
“PPID Pangkep ada peningkatan terkait tugas PPID. Antara lain, PPID Pangkep melalui Bupati menyiapkan gedung khusus untuk pelayanan informasi publik dan pelayanan masyarakat”, katanya.
Lanjutnya, selain menyiapkan gedung khusus untuk pelayanan informasi publik dan pelayanan masyarakat, ia juga mengapresiasi PPID Pangkep dalam memberikan pelayanan informasi publik dan pelayanan masyarakat dengan inivasi aplikasi melalui play store.
“Itu cukup inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masa pandemi Covid-19 ini”, tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pangkep, Baharuddin, mengatakan, PPID Pangkep terus berinovasi memberikan layanan informasi publik.
Selain menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak. Pemkab Pangkep juga telah menyiapkan gedung informasi layanan publik.
Gedung itu lanjutnya, ada PPID, Lapor SPAM, Sijagai, PangkepTV dan Radio Pemda.
“Ini merupakan bentuk layanan kita kepada masyarakat, untuk dapat memudahkan mendapatkan layanan informasi publik. Sehingga, gedung ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Supaya masyarakat lebih mudah menyampaikan aduan atau memeroleh informasi”, katanya.
Ia juga menyebut, dari sisi keterbukaan informasi. Pihak Diskominfo telah mengimbau OPD agar membuat klasifikasi informasi. Seperti informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala dan informasi yang dikecualikan.
“Itu dibuat dalam SK OPD, setelah itu Diskominfo sebagai PPID utama akan mengkalisifikasi berdasarkan sumber masing-masing OPD. Sehingga, ketika ada yang bermohon informasi dapat diklasifikasi”, tambahnya.
Inovasi-inovasi itupun telah disampaikan melalui presentasi didepan tim penilai Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel.[*]