Personel Gabungan Polres Polman dan Polsek POLMAN || Mediasuaranegeri.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Polman kembali berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih berinisial AR, AB dan N yang beralamatkan di Jl.Bolu, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Ketiga tersangka tersebut diamankan di rumah AR tanpa perlawanan dan saat diamankan petugas tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih.
Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan tersangka berhasil di amankan sejumlah barang bukti.
“Kami sudah proses, dan hukumannya itu nanti di pengadilan. Kami amankan BB uang tunai sejumlah Rp. 1.432.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit Telepon Genggam buat melepar ke bandar lain lagi”, jelasnya Kasat Reskrim IPTU Agung, Kamis (23/9/2021).
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas penjualan kupon putih yang dilakukan tersangka sudah cukup lama.
Terkait hal itu, jajaran Satreskrim Polres Polman terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polman. Hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulawesi Barat guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing dengan melaporkan ke petugas terdekat guna dilakukan tindakan lanjut, tambahnya IPTU Agung.[Sdir]