PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Mamuju utara / Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), tahun anggaran 2016 silam yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.455.088.182 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Sebelum persidangan pertama terpidana, terlebih dahulu menyetor uang sinilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dari total nilai tersebut dan hari ini kembali melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin,SH,MH, di dampingi Kasi Intel M. Zaki Mubarak dan Kasi Pidsus Hendriko, bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2391K/.SUS/3016, 23 January 2017, terpidana Tipikor inisial RS telah di vonis pidana 7 Tahun kurungan penjara dan denda sebesar 200 Juta rupiah dengan ketentuan, bila tidak membayar denda maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar 1.355.088.182,- (Satu milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan subsider 3 Tahun kurungan penjara.
“Untuk uang pengganti, terpidana telah membayarkannya di bulan February 2021 lalu dan khusus hari ini penyerahan pembayaran denda saja”, kata Muchsin pada conferensi pers di Ruang aula Kantor Kejari Pasangkayu, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, Muchsin juga menjelaskan dengan adanya pembayaran Denda dan uang pengganti, maka terpidana hanya akan melalui kurungan tahanan sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh Mahkama Agung (MA).
“Setelah diserahkan uang denda ini, kami akan langsung menyetor ke BRI untuk di kembalikan ke KAS NEGARA”, ungkap Kajari Muchsin. [Sdir]