MAJENE || Mediasuaranegeri.com – Kembali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene membekuk pelaku kejahatan. Melalui kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian disebutkan telah terjadi pencurian motor pada area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Majene.
Kejadian tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Majene / POLDA SULBAR, tanggal 07 Agustus 2021 pada hari kamis (5/8/21) tentang pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol : DC 2604 CJ milik Nurdiana (19).
Terduga pelaku lelaki inisial HT (21th) diketahui melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya lelaki inisial S yang saat ini masih dalam pengembangan pencarian. Modusnya terduga pelaku selalu mengintai korban yang telah ditargetkan, dimana motor korban diparkir tanpa di kunci leher membuat aksi terduga pelaku jadi lebih mudah.
“Pelaku itu mengintai korban yang lengah memarkirkan kendaraannya, jadi hati-hati kalau parkir kendaraan apalagi tidak ada petugas berwenang yang berjaga dilokasi tersebut,” imbau Kapolres.
Lanjut Kapolres, pelaku HT diamankan oleh tim Passaka Polres Majene di Dusun Sabang Subik Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas Kapolres AKBP Febryanto.[*]
Humas Polres Majene