PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Sebagai salah satu rangkaian HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) ke-21 Tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terjadi sejak Bulan September 2020 hingga Bulan Juni 2021 di Kabupaten Pasangkayu sejumlah 36 perkara, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Senin (19/7/2021). Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19.
Tutur hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin, Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo Siagian, Ketua DPRD Pasangkayu Hj.Alwiaty, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Pasangkayu, dan para Kasi Kejari Pasangkayu serta segenap Pegawai Kejari Pasangkayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin,SH,MH, dalam penyampaiannya mengatakan, BB yang dimusnahkan saat ini sebanyak 63 perkara. Dan dari 63 perkara tersebut didominasi dari kasus kriminal pidana umum Narkoba dengan jumlah 24 perkara dengan BB sebanyak 38,7167.
“Dari 63 perkara yang ada terbagi dari 24 perkara Narkoba, 3 perkara ITE, 1 perkara uang palsu, 5 Sajam, 4 KDRT, 13 pencurian, 6 penganiayaan, 1 perlindungan anak, 1 menimbulkan kebakaran, 1 perjudian, 1 pengancaman, 1 pornografi, 1 kejahatan terhadap nyawa dan 1 Tindak pidana Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Dari jumlah perkara Narkoba yang ada, Muchsin berharap kedepannya kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Pasangkayu dapat lebih ditekan lagi. Menurutnya, dengan jumlah BB yang ada peredaran Narkoba di Kabupaten Pasangkayu sudah sangat mengkhawatirkan.
“Saya berharap para Aparatur penegak Hukum termasuk kami yang berada di Kejaksaan lebih maksimal menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Pasangkayu karena semua ini juga demi keberlangsungan anak-anak kita sebagai penerus Bangsa ini,” harapnya.
Lebih jauh Muchsin menjelaskan dari BB yang ada selain jumlah perkara Narkoba yang begitu signifikan jumlahnya juga ada beberapa BB dari perkara yang baru pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Kabupaten Pasangkayu.
“Dari 63 perkara yang telah kami musnahkan BB-nya, ada dua perkara yang pertama kalinya ditangani oleh Kejari Pasangkayu yaitu pencurian jaringan yang masuk kategori kasus ITE dan pengedaran uang palsu (Upal),” tambahnya. [Hbir]