PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa bersama Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti Perkara tindak pindah umum tahun 2021 di depan Kantor Kejaksaan Pasangkayu, Senin (19/7/2021).
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) Tahun 2021 sejumlah 63 Kasus yang sudah melalui sidan dari Bulan September 2020 hingga Juni 2021 dan mulai dari jenis Narkotika, Uang Palsu dan Pencurian Serta Perjudian. Tetap dengan mematuhi Protokol kesehat Covid-19. [Hbir]