PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y., S.I.K bersama Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H pimpin Release Kasus Curas di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu. Jumat Siang (16/7/2021).
Dalam release tersebut dipaparkan pelaku Curas saat melakukan aksinya dengan berpura-pura menghentikan mobil dan meminta bantuan tumpangan, disaat mobil berhenti, pelaku langsung menodongkan senjata korek dan sebilah badik kepada korban kemudian mengeledah dan mengambil uang dan barang bawaan korban.
Terkait hal tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc menyampaikan, pelaku Curas sebanyak 3 Orang dengan melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu pada Rabu dini hari 14 Juli 2021, Sekira Pukul 01.30
“Pelaku Cura sebanyak 3 Orang itu yakni inisial AMF (21 th), T (34 th), dan AR (20 th), berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim beberapa jam kemudian,” jelasnya Kapolres
Lanjut AKBP Leo, pelaku melakukan Curas dengan cara berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke propinsi Sulteng Palu dan meminta bantuan tumpangan dan disaat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truck dan menggeledah seisi barang barang milik korban. Uang diambil pelaku tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk mabukan, tambahnya.
Ditempat yang sama IPTU Ronald juga memaparkan, dari tangan pelaku, Tim berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 Unit HP Merk Realmi 5i warna biru, sebilah Badik ukuran Kecil warna coklat, Uang Tunai sebanyak Rp.1.340.000 dan 1 Unit Motor Merk Honda Type Beat Fi warna putih.
“Untuk ketiga Pelaku Curas disangka dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.[*/Red]