MAROS || Mediasuaranegeri.com – Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional (LP3-N), Irwan bersama dengan rekan-rekan Media Nasional, Abdullah melakukan Investigasi di salah satu Gudang milik H. Mustari yang diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Avtur, Jumat (16/07/2021).
Dari hasil investigasi bersama Tim, Ketua LP3-N, Irwan mengatakan, Gudang milik H.Mustari yang terletak di Batang ase Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel, itu di padati BBM jenis Avtur, dimana BBM jenis Avtur tersebut bersumber dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang diangkut (melansir) keluar dari Bandara menggunakan mobil tangki Rakitan, ujaranya.
“Dengan adanya penimbunan BBM jenis Avtur di Gudang milik H.Mustari, maka kami dari lembaga LP3-N mendesak pihak Aparat Penegak Hukum khususnya melalui Direktur Kriminal Umum (Ditkrimun) POLDA SULSEL agar segera di tindaki sesuai dengan Undang-Undang Migas,” tegasnya Irwan selaku Ketua LP3-N
Lanjut Irwan mengatakan, tempat penimbunan BBM jenis Avtur ini sudah bukan lagi menjadi Rahasia Umum. Maka dari itu pihaknya dari lembaga tetap memantau kegiatan pengangkutan di malam hari dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju ke Gudang milik H.Mustari.
“Di mana kegiatan pengangkutan jenis Avtur tersebut Rutin setiap malam sekitar pukul 2 – 3 Subuh, jelasnya Ketua Lembaga LP3-N, Irwan yang juga berdarah Gowa Sulsel.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LP3-N akan membentuk Tim Investigasi khusus guna untuk menindak lanjuti kegiatan pengangkutan BBM jenis Avtur kepada DANLANUD Makassar.
“Karena ini BBM jenis Avtur di angkut keluar dan ditimbung sebanyak mungkin di Gudang H.Mustari terus persiapan di jual ke antar Provinsi yakni, ke Kota Palu Sulteng dan juga melayani di Daerah Sulsel untuk di Jadikan Solar Aplosan,”
Ironisnya, H Mustari di duga keras sudah mempunyai jaringan (Link) di mana-mana, termasuk di Sulsel yang Super dan Perusahaan Besar yakni H.Santo yang ditengarai kategorikan Mafia BBM jenis Avtur dan Solar Aplosan.
“Kami harap dan menegaskan kepada para aparat penegak Hukum Khususnya POLDA SULSEL agar jangan tinggal diam saja beserta para anggota LANUD, termasuk DANLANUD yang terjadi di salah satu wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin agar segera ditindaki dan di berantas karena ini BBM jenis Avtur Rawan di jadikan BBM jenis Solar Aplosan,” tutur Irwan Ketua Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional.
Diketahui, dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan BBM yang tanpa izin dari pihak pemerintah, dapat ketentuan pidana yang mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas diantaranya, setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha PENGOLAHAN dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 milyar.
Demikian juga untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23, jika tanpa mengantongi izin usaha PENYIMPANAN l, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp,30 Milyar.
Kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha PENGANGKUTAN juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar. [TIM]