PANGKEP || Mediasuaranegeri.com – Patroli Polsek Marang Polres Pangkep masih menemukan warkop tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar batas waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Selain itu Unit Patroli Polsek Marang juga menemukan para pengunjung kafe tidak menjaga jarak. Bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan maskernya.
Ba SPK Polsek Marang AIPDA Amiruddin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Sasaran dari patroli ini yaitu Warkop maupun tempat yang sering ditempati berkumpul anak muda yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro,” kata Kapolres.
Selain itu, Patroli Polsek Marang juga mendapati warkop yang masih beroperasi dan meminta pemilik segera menutup usahanya dan tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar.
“Bagi pengunjung yang telah selesai agar segera membayar pesanannya dan pulang. Sedangkan bagi pengunjung sudah terlanjur order agar membawa pulang pesananan saat telah selesai. Pemilik Warkop juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional,” tegasnya. [Irwan]
Dum
Polsek Marang