PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas Motu, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) menjadi sebuah sorotan. Pasalnya, proyek yang di ambil dari Anggaran DAK Tahun 2021 ini telah berjalan sebulan namun hingga per tanggal 08 July 2021, papan proyek sebagai upaya transparansi penggunaan Anggaran dari Uang Negara tersebut tidak terlihat atau terpajang.
Saat Wartawan media ini melakukan penelusuran ditemukan pula hal yang sedikit penuh tanda tanya dari pekerja, pasalnya rata-rata pekerja yang ada merupakan warga dari luar Kabupaten bahkan terlihat seseorang anak lelaki yang dibawah umur sementara mengaduk semen.
Saat dimintai keterangannya, Kepala tukang menjelaskan, dirinya tidak memasang papan proyek dengan alasan lupa menurunkannya dari kendaraan Roda Empat (R4) dan terbawa kembali.
“Kemarin papan proyeknya ada pak, cuma lupa diturunkan hingga ikut kembali di dalam mobil”, ungkapnya.
Sementara itu saat ditanyai nama pelaksana Perusahaan (CV atau PT – red) yang mengerjakannya, kepala tukang menggelengkan kepala dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal semua itu.
“Kalau nama orangnya saya tahu pak, tapi saya tidak tahu apa nama CV-nya”, ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI) Provinsi Sulbar, Abd Rahman As’ad, saat diwawancarai, Jumat (09/07/2021), mengatakan bahwa sebagai bentuk upaya transparansi penggunaan uang Negara dalam sebuah pekerjaan atau proyek adalah adanya papan proyek yang wajib terpajang. Ia juga menilai adanya indikasi unsur kesengajaan tidak memasang papan proyek agar pekerjaan ini lepas dari pantauan Lembaga-lembaga pemantau seperti LSM dan Pers.
“Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek sudah sangat jelas dimana sebelum dan selama berjalannya suatu pekerjaan maka wajib memasang papan proyek,” jelasnya.
Selain itu, Abd Rahman juga menegaskan, adapun beberapa aturan yang mengatur dalam kewajiban pemasangan papan proyek di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) atau Permen PU 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan selanjutnya di atur kembali dengan melalui peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
“Semua sangat jelas dan saya rasa hal ini wajib ditangani serius oleh pemeriksa,” tegasnya. [Tim/Sdir]