PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Niat hati menolong orang, Namun pemuda bernama ANDI AGUNAWAN warga Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), malah terancam kehilangan perkebunan sawit miliknya yang sudah produktif dengan luas 4 ha, tepatnya di Dusun Barubu, Desa Bukit Harapan, Kec.Bulutaba, Kab.Pasangkayu.
Kronologisnya bermula saat Ibu kandung korban atas nama INDO IYA berada di rumah kediamannya di Kompleks Pasar Desa Lilimori, Kec.Bulutaba yang sedang istirahat bersama anak-anaknya dan pada hari itu juga datanglah seorang lelaki yang bernama JAMALUDDIN tak lain adalah Pegawai Staf TU (PNS) di SMPN 1 Bulutaba bersama istrinya yang bernama PUTRI UTAMI warga yang berdomisili di BTN TG.Alam Pasangkayu untuk meminta belas kasih agar ibu korban ANDI AGUNAWAN dapat menolongnya untuk meminjamkan Sertifikat Tanah perkebunan kelapa sawit guna di jadikan jaminan kepihak Bank Mandiri Pasangkayu dengan alasan bahwa apabila uang tersebut sudah cair dari Bank yang di maksud, maka JAMALUDDIN akan mengganti (mengembalikan) uang yang dia ambil sebanyak Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Merasa kasihan, ibu korban karena sudah berkali – kali di mintai bantuan oleh JAMAL bersama Istrinya, lalu ibu korbanpun meminjamkan sertifikatnya atas nama ANDI AGUNAWAN dan hal itu pula segala urusan persyaratan ke pihak Bank Mandiri Cabang Pasangkayu agar dana bisa cair secepatnya, di urus sepenuhnya oleh JAMALUDDIN (berurusan langsung ke pihak Bank Mandiri).
Pada waktu itu, korban atas nama ANDI AGUNAWAN pemilik Sertifikat Tanah Perkebunan Sawit, sedang berada di Kalimantan, namun JAMALUDDIN berusaha agar Korban secepatnya di datangkan ke Pasangkayu dalam rangka pencairan dana di Bank Mandiri Pasangkayu.
Kemudian, JAMAL dan Istrinya pada waktu itu berjanji secara lisan kepada Korban bahwa uang sebanyak tersebut akan dia kembalikan dalam waktu singkat yakni hanya 3 (tiga) bulan paling lama dan JAMAL bersama Istrinya berjanji akan membayar angsuran kredit yang dia pinjam dari Andi Agunawan pemilik sertifikat kebun sawit yang di maksud dengan cara pembayaran angsurannya pada waktu itu Jamal dan istrinya berjanji akan membayar langsung kepihak Bank Mandiri Pasangkayu sesuai dengan jumlah pengambilan uang yang dia ambil sebanyak Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Namun sampai hari ini berita diterbitkan, JAMAL dan Istrinya sudah lewat masa perjanjiannya yakni pengambilan uang yang dia ambil sudah berjalan dua tahun namun sampai hari ini pembayaran angsurannya macet.
Sampai saat ini yang bersangkutan JAMALUDDIN bersama PUTRI UTAMI tidak tau dimana rimbanya. Sedangkan pihak bank mandiri selalu mendesak atau menagih kepihak pemilik sertifikat dan akan melelang kebun tersebut jika bulan Juni 2021 tidak di adakan pembayaran pelunasan.
Hal tersebut, di ungkapkan oleh ibu korban.
” Namun sampai hari ini terhitung sejak tahun 2019 uang tersebut belum dapat dia (JAMALUDDIN) ganti. Padahal sebelumnya Jamal bersama istrinya (PUTRI UTAMI) berjanji secara lisan, bahwa dia memakai uang tersebut hanya dalam waktu satu atau dua sampai tiga bulan 3 (tiga bulan) saja uang tersebut sudah harus di kembalikan, ” tutur ibu korban.
Lanjut Ibu korban, menuturkan, “Berkali- kali kami mencari Jamal di seputaran Pasangkayu maupun menemui pihak keluarganya yang ada, juga di rumah kediamannya, namun Jamal tak kunjung di temui, bahkan saya huhungi melalui telpon dan WA pribadinya tidak ada kabar (hpnya Nonaktif) dan semua keluarganya yang kami temui mereka tidak tahu dimana posisi JAMAL berada dan sampai hari ini lokasi perkebunan kelapa sawit milik Korban sudah mau di lelang oleh pihak Bank Mandiri Pasangkayu,” jelasnya.
Setelah berita ini terbit, diupayakan mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam hal ini seorang lelaki yang bernama JAMALUDDIN tak lain adalah Pegawai Staf TU (PNS) di SMPN 1 Bulutaba bersama istrinya yang bernama PUTRI UTAMI warga yang berdomisili di BTN TG.Alam Pasangkayu. (Redaksi)/[*/Tim]