PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Pembangunan pagar depan Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu sepanjang sekitar lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp.197.670.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBD 2021, dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2016 tentang Aset Daerah. Pasalnya, bangunan pagar yang merupakan Aset Daerah dibongkar beberapa pekan yang lalu tanpa berkoordinasi dan membuatkan Surat Berita Acara Pembongkaran atau penghapusan Aset Daerah, baik dari penyedia maupun pelaksana terlebih dahulu.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu, Yusri,S.Sos, selaku bagian perumusan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penghapusan aset dan TPTGR, saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (29/6/2021) mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pembongkaran aset pada Rujab Ketua DPRD Pasangkayu.
“Ketika ingin membangun bangunan baru pada titik bangunan yang sebelumnya sudah ada itu pihak OPD harus berkoordinasi dan mengusulkan terlebih dahulu kepada kami (Bidang aset),” ucapnya Yusri.
Terkait pembongkaran pagar depan Rujab Ketua DPRD Pasangkayu itu sampai saat ini dirinya (Kabid Aset) belum mendapat penyampaian dan surat berita acara dari pihak penyedia dalam hal ini Sekertariat DPRD Pasangkayu.
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan penyampaian apalagi surat berita acara penghapusan aset pagar Rujab Ketua DPRD Pasangkayu”, kata Kabid Yusri.
Lanjut Yusri menjelaskan, jika dalam pengelolaan aset, apabila melakukan rehab berat awal dengan persentase 65 persen keatas dan dalam perencanaan akan dilakukan rehab keseluruhan baik banguan perumahan maupun pagar itu wajib dihapus.
“Bangunan yang dihapus itu harus ada berapa nilai aset yang dihapus, karena sifatnya menghapus sebagian. Itu ada beberapa pertimbangan ketika merehab bangunan ada yang sudah tidak presentatif, untuk operasionalnya,” kata Yusri.
Apa bila terjadi pengeluaran yang menambah manfaat ekonomi atau sosial, lanjut Yusri, itu istilahnya dikapitalisasi dan tidak dihapus. Kalau struktur persentase tidak sampai 60 persen.
“Perawatan tingkat kerusakan berat, biaya maksimum sebesar 65 persen dari harga satuan tertinggi. Pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku untuk tipe atau klas dan lokasi yang sama, dengan tingkat kerusakan bangunan sampai 65 persen. Biaya perawatan dianggarkan dalam belanja modal Kapitalisasi atau ditambahkan pada perolehan Gedung dan Bangunan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap apabila ada aset yang ingin dibongkar dari segi bangunan, setidaknya dilakukan koordinasi dan melampirkan berita acara penghapusan aset.
“Saya tidak mengetahui pembongkaran itu karena tidak ada koordinasi bahwa akan dilakukan pembongkaran aset dalam hal ini pagar depan rujab Ketua DPRD Pasangkayu,” jelas Yusri selaku Kabid Aset.[Tim/Sdir]