PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – 2 Bangunan permanen Alfamidi yang berlokasi di Kecamatan Bambalamotu dan Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) berdiri kokoh sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara sudah jelas dalam peraturan pemerintah HARUS memiliki IMB terlebih dahulu baru membangun.
Terkait hal itu, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP I Nyoman Suandi saat diwawancarai (16/6) diruang kerjanya mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa dasar pemilik Alfamidi mendirikan banguannya sebelum memiliki IMB.
“Saya tidak tau apa dasar pengelola Alfamidi itu mendirikan bangunannya di Kec. Bambalamotu dan Kec.Baras sebelum memiliki IMB,” kata Nyoman.
Lanjut Nyoman, soal pengawasan ataupun memberikan teguran terhadap pelanggar yang membangun belum mengantongi itu bukanlah tupoksi DPMPTSP.
Dalam aturan atau Perundang-undangan, kata Nyoman, tidak ada yang mengatur DPMPTSP saat ini berhak untuk melakukan peneguran terhadap siapapun yang ingin membangun namun belum mengantongi IMB.
“Kami disini hanya mengeluarkan izin dan penegak Perda sudah sangat jelas itu Satpol-PP. Dan untuk melakukan teguran harusnya Dinas Tehknis,” tuturnya.
Selain itu, I Nyoman Suandi juga menjelaskan, sebagai jalan keluarnya Perizinan, ia tidak ingin mempersulit siapa saja yang ingin mengurus IMB.
“Jangan persulit terlebih bila ada pemodal yang ingin menanamkan Modalnya di Kabupaten Pasangkayu, banyak ko disini yang seperti itu,” kata Nyoman.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang (PR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Pasangkayu Herry Munier saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/06/2021) membenarkan adanya pembangunan Alfamidi belum memiliki rekomendasi kelayakan lahan.
“Rekomendasi kelayakan lahan baru kami setujui per tanggal 10 Juni 2021 lalu, setelah semua kelengkapan Administrasi memenuhi syarat, namun sangat di sayangkan ke Dua (2) bangunan itu sudah berdiri kokoh sebelum rekomendasi kami tandatangani,” ungkap Herry Munier.
Lanjut Herry menjelaskan, untuk kuasa atas peneguran atau pelarangan melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi IMB sudah pernah disampaikannya dan menurutnya, sebagai Dinas tehknis pihaknya hanya sekedar penunjang salah satu kelengkapan berkas dari keluarnya IMB.
Ia juga menjelaskan bahwa yang punya wewenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), namun semua itu tergantung dari pengawasan atau Surat rekomendasi dari Dinas terkait.
“Sebagai salah satu Dinas Tehknis, kami hanya sekedar salah satu bahagian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP, mana mungkin kami dari Dinas Tehknis yang memiliki kewajiban pengawasan terhadap segala sesuatu yang belum mengantongi izin,” tegasnya. [Tim/Sdir].