PANGKEP || Mediasuaranegeri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep laksanaka sosialisasi sekaligus melaunching Aplikasi Si-JaPaNi (Sistem Informasi Kejaksaan Pangkep Melayani), selanjutnya melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Peningkatan Pelayanan Masyarakat di Bidang Hukum kepada Masyarakat Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara dengan Pemerintah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Kecamatan Liukang Tupabbirung Utara, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi selatan (Sulsel), Senin (21/6/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro,ST.SH.MH, Sekretaris Camat Liukang Tupabbiring Utara, Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Pangkep, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Kasubsi Bidang Intelijen dan Datun dan, Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kepala Sekolah se-Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, serta Kepala Puskesmas Liukang Tupabbiring Utara, Kepala KUA Liukang Tupabbiring Utara.
Pada kesempatan itu, Kajari Pangkep Fajar Gurindro menyampaikan, aplikasi Si-JaPaNi ini tidak hanya melayani masalah pelayanan hukum yang terkait dengan Konsultasi Hukum, tetapi semua pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti, Lapdu, Tilang, Barang Bukti, Surat Izin Besuk dan Whistle Blowing System.
“Layanan ini untuk sementara waktu dapat di akses pada laman di https://tamustahir.com/, mengingat domain resmi Kejaksaan Negeri Pangkep masih dalam tahap pembenahan,” ucapnya.
Lanjut Fajar Gurindro, aplikasi Si-JaPaNi ini di desain secara sederhana mungkin agar mudah diakses, dipakai dan digunakan oleh masyarakat. Selain itu dalam kegiatan tersebut diserahkan pula Banner, brosur dan buku saku yang dapat dibaca oleh masyarakat untuk mengakses aplikasinya.
“Aplikasi ini merupakan program unggulan Kejari Pangkep yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kabupaten Pangkep yang berada di daerah kepulauan,” kata Fajar.
Selain itu, Fajar katakan, dengan adanya program ini dapat dijadikan sebagai jembatan penghubung antara Jaksa Kejari Pangkep dengan masyarakat yang berada di kepualauan tanpa harus datang ke kantor.
“Pihak Kecamatan memfasilitasi masyarakat yang akan meminta pendampingan hukum agar terhubung kepada Kejari Pangkep. Kecuali masyarakat yang tidak memahami IT dapat secara langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, imbuhnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tata cara penggunaan aplikasi Si-JaPaNi yang disampaikan oleh Kajari Pangkep, kemudian penyampaian tanggapan dari peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan diakhiri dengan pemasangan plang Sekretariat Si-JaPaNi di Kantor Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep. [Irwan]