PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu menindak 15 Orang Pelanggar saat melakukan Razia di Jalan Trans Sulawesi Desa Karya Bersama. Rabu Siang (9/6/2021).
Ke 15 Pelanggar tersebut ditindak oleh Personil sat Lantas karena saat ditemukan mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), SIM dan Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih (Over Dimension) sehingga dilakukan penindakan berupa tilang ditempat.
Kasat Lantas Pilres Pasangkayu AKP Jumanto Agung,S.H saat diwawancarai mengatakan, razia yang pihaknya laksanakan kali ini dengan sasaran kendaraan yang tidak memiliki TNKB, Pengendara yang belum dan tidak memiliki SIM serta Kendaraan berat yang memiliki muatan lebih atau Over Dimension sehingga dilakukan penyitaan Surat Kendaraan.
“Pemeriksaan TNKB dilakukan untuk memudahkan bagi personil melakukan pelacakan identitas kendaraan apabila terjadi Laka Lantas dan untuk kendaraan yang Over Dimension dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban laka apabila muatan pada kendaraan jatuh yang bisa menimpa pengendara yang lewat serta masih banyaknya pengendara yang ditemukan dibawah umur yang belum layak mengendarai kendaraan maupun pengendara yang Surat Ijin Mengendarainya sudah kadaluarsa,”. Ujar AKP Jumanto Agung.[Red/H]