PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – DPRD Pasangkayu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasangkayu terkait kekecewaan dan dugaan warga saat pengurusan rekomendasi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipersulit karena beda pilihan saat pilkada 2020 lalu, di diruang aspirasi Kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (3/6/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Bidan (Kabid) Penataan Ruang (PR) Dinas PUPR Kab.Pasangkayu, Herry Munier saat di wawancarai usai RDP mengatakan, wajar warga berasumsi dan menduga seperti itu karena dia pemohon, apalagi ini suasana paska pilkada 2020.
“Kita sebagai ASN tidak bisa mencampur adukkan antara politis dengan pelayanan. Setelah kami memperifikasi berkas pengajuan atas pensyaratannya penerbitan IMB, masih ada berkas yang belum dilengkapi diantaranya, surat persetujuan tetangga, satu set gambar bangunan,” kata Herry.
Terkait informasi mempersulit penerbitan IMB dengan mengaitkan politik, lanjut Herry, itu tidak ada.
“Insya Allah tidak ada yang begitu, mudah-mudahan bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan. Mungkin keterlambatan kami akui ada, Insya Allah bisa di selesaikan secepatnya,” tutupnya. [S/Hbir]