PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).
Pelaku persetubuhan tersebut berinisail A (53 th) ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam (15/5/2021). Kelakuan bejatnya terungkap atas laporan Kakek Korban ke Polisi bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ZAA (12 th), Pelajar, Alamat Bukit Harapan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan,S.H, S.I.K saat ditemui di ruangannya mengatakan, pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA (12 th) sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri,” kata AKP Pandu.
Lanjut AKP Pandu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban.
Selain itu, AKP Pandu menyampaikan, pelaku kini telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara,” jelasnya. [Red/H]