PASANGKAYU || MEDIASUARANEGERI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian penetapan pergantian Pimpinan Wakil Ketua I dari Praksi Partai Golkar Irfandi H.Yaumil Ambo Djiwa, menggantikan H.Yaumil Ambo Djiwa,SH masa jabatan 2019-2024, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Rabu (24/2/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Hj.Alwiaty yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Pasangkayu.
Rapat Paripurna dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 139 ayat 12 huruf E dan H undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Pasal 93. Dijelaskan bahwa Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari Partai yang sama. Dan Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Dengan mengacu pada regulasi diatas. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah menyampaikan surat melalui surat nomor B-517/Golkar/I/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang persetujuan pergantian antara waktu Pimpinan DPRD Pasangkayu sisa masa jabatan 2019-2024 dan dilanjutkan dengan surat Dewan Pimpinan Daera Partai Golkar Kabupaten Pasangkayu nomor 033/DPD/Golkar/Pasangkayu/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang pengusulan pengganti antar waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan hal tersebut diatas dengan ini DPRD Pasangkayu Mengumumkan Irfandi H.Yaumil Ambo Djiwa Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu diusulkan menjadi pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar.[Hbir]
PARA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PASANGKAYU SAAT MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA PENGUMUMAN PENGGANTI PIMPINAN WAKIL KETUA I DPRD. (F.Istimewah)
PENANDATANGANAN BERITA ACARA RAPAT PARIPURNA DPRD TERHADAP PENGUMUMAN PENGGANTI PIMPINAN DPRD KABUPATEN PASANGKAYU MASA JABATAN 2019-2024. (F.Istimewah)