PASANGKAYU || SUARANEGERI – Polres Pasangkayu melakukan Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Trans Sulawesi Dusun Mekar Sari Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) di Aula Humas Polres Pasangkayu. Jumat Pagi (8/1/2021).
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu AKBP LEO H Siagian S.I.K,M.Sc didampingi Wakapolres Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K, Ps.Kanit I Pidum Sat Reskrim Bripka Dominggus S.H dengan menghadirkan Barang Bukti dan tersangka MM dikawal oleh Personil Sat Reksrim Polres Pasangkayu.
Dalam Releasenya, AKBP Leo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap lelaki MM, 2 jam setelah kejadian penikaman terhadap korban lelaki M yang menyebabkan meninggal di tempat kejadian. Selain menikam Korban M, Pelaku juga memukul lelaki R (20 th), dengan menggunakan Balok yang diambilnya didepan bengkel tidak jauh dari tempat kejadian.
“Motif Pelaku melakukan Penikaman karena Dendam Kepada R yang telah mengeroyok adik tersangka. Adapun modus tersangka adalah menusuk korban sekali pada bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, ungkap Kapolres.
Selain itu, lanjut AKBP LEO menyampaikan, Barang Bukti yang disita oleh Penyidik berupa, Sebilah badik dengan panjang 26 cm, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 cm, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik tersangka.
“Untuk Tersangka MM penyidik menyangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutupnya. [*/Hbir]