SUARANEGERI || PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan dua orang lelaki di Kecamatan Pasangkayu dan Kecamatan Tikke Raya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui Media Sosial (Medsos). Minggu Siang (11/10/2020).
Pelaku diamankan setelah sebelumnya Tim Siber Polres Pasangkayu melakukan Patroli di dunia maya dan menemukan komentar menghina Institusi Kepolisian di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup Facebook INFO Kab. PASANGKAYU.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari akhirnya pelaku yang berinisial IN, 46 th berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart di Kec.Pasangkayu. Sedangkan untuk H, 26 th diamankan di rumahnya di Kec.Tikke Raya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut “Benar telah kami kami amankan 2 pelaku, inisialnya IN, 46 th dan H, 26 th karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Intitusi Kepolisian di Media Sosial Facebook karena memberikan komentar “polisi taxxxxx…”
Dari peristiwa tersebut, kami mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti berupa beberapa screenshot halaman facebook dan kolom komentar serta 2 Unit HP milik masing2 pelaku. Diharapkan kepada seluruh orang agar bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan Tindak Pidana karena ada UU ITE yg mengaturnya”, tuturnya
Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750.000.000
Sumber Rilis: Humas Polres Pasangkayu