SUARANEGERI || JAKARTA — Terungkap di fakta persidangan Gubernur Papua Barat (Pabar) Dominggus Mandacan diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp.500 juta kepada bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdakwa Wahyu Setiawan.
Menyikapi itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki keterlibatan Gubernur Mandacan tersebut. Menyusul juga keterangan Sekretaris KPUD Pabar Rosa Muhammad Thamrin Payapo saat bersidang di kasus Wahyu.
“Semestinya KPK menindak lanjuti dan juga segera menetapakan tersangka kalau ada bukti yang cukup dari pihak-pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan, nah paling tidak terhadap Mandacan (Gubernur Pabar) dipangil sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas penyidikan baru pengembangan dari kasusnya Wahyu Setiawan,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jakarta, Sabtu (26/9/2020).
Namun kata dia, penegak hukum harus tetap menyanjung praduga tak bersalah, pasalnya belum tentu pernyataan saksi itu benar, dan bisa saja mengklaim ada uang pemberian dari Gubernur Pabar Dominggus Mandacan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK pada bulan Mei 2020 lalu di Pengadilan Tipikor dan keterangan saksi Sekretaris KPUD Pabar Rosa Muhammad Thamrin Payapo di persidangan pada Jumat 9 Juli 2020 lalu, sempat menyebutkan uang pemberian ke Wahyu sebesar Rp. 500 juta berasal dari Gubernur Mandacan.
“Bisa saja Mandacan tidak tau menahu uang itu,” singkatnya.
Meski demikian kata Boyamin, agar terungkap dugaan kasus gratifikasi Gubernur Pabar itu, MAKI mendorong sebaiknya KPK melakukan penyidikan baru sebagai pengembangan atas kasus Wahyu tersebut dengan memanggil saksi-saksi terkait lainnya.
“Demi terangnya perkara ini maka KPK harus melakukan penyidikan baru, pengembangan dari putusan Wahyu Setiawan, dengan memangil saksi-saksi termasuk Mandacan (Gubernur Pabar),” tandasnya.
Untuk diketahui bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020, bersama terdakwa Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu diputus dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun penjara. Sedangkan bekas anggota Bawaslu Agustiani dihukum 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 4,5 tahun.
Oleh Hakim, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari Politisi PDIP Harun Masiku saat proses pergantian antar waktu anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2020. [Edw.P]