SUARANEGERI || PASANGKAYU — Upah Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) UPT Puskesmas Pasangkayu II (Dua) di Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang terdiri dari tenaga Medis (Dokter) 3 Orang, tenaga kontrak kementrian 4 Orang, tenaga kontrak Daerah 2 Orang, tenaga sukarela 7 Orang, tenaga Pustu 4 Orang dan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) 25 Orang diduga diselewengkan oleh bendahara inisial R H, selama 18 bulan lamanya.
Terkait hal tersebut, Bidan Kordinator Puskesmas Pasangkayu II Bidan Nita yang merupakan salah satu perwakilan staff yang merasa haknya tidak diberikan oleh bendahara kepada media ini, senin (7/9/2020), mengatakan bahwa yang di alaminya selama kurang lebih satu tahun lamanya itu diduga terjadi penyimpangan terkait upah jasa kapitasi program JKN.
“Jasa JKN yang kami terima hanya bulan 4 dan 5 2019, jadi bulan 1,2,3,6 dan seterusnya pada 2019 hingga bulan agustus 2020 ini kami tidak menerimanya sementara dananya sudah cair, bukan hanya itu. BOK pun di potongnya sebanyak 2 kali sebesar 65 persen. Dengan pemotongan awal 15 persen, kemudian pemotongan ke 2 sebesar 50 persen dengan pencairan yang sama agar tidak nampak membengkak pemotongan itu”, ungkapnya.
Lanjut Ia katakan bahwa, pemotongan hak dari jasa JKN dan BOK itu diperuntukkan untuk membayar utang puskesmas selama pembangunan peningkatan Akreditasi sejumlah kurang lebih 536 juta. “Kenapa hak kami yang dikorbankan untuk itu”, herangnya.
Selain itu, besar dugaan adanya pemalsuan tandatangan sebanyak 42 orang staff oleh bendahara UPT Puskesmas Pasangkayu II karena ditemukannya berkas pendukung sah pencairan yang tertanda tangani yang menurut nama yang terlampir itu tidak pernah menandatangani berkas itu.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan itu untuk dijadikan pendukung yang sah untuk mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”.
Pemotongan tersebut, lanjut Bidan Nita, itu dengan alasan sukarela, seluruh tenaga medis, pns dan tenaga kontrak dilakukan pemotongan hak-haknya oleh Kepala Puskesmas drg. Sitti Mahbuba,S.kg. “Kami diminta untuk menandatangani sesuatu yang kami anggap sangat merugikan dan menyudutkan kami dan kami merasa dintimidasi”.
“Sudah lebih dari setahun upah jasa kami tidak kami terima dan kami saat ini akan terus mencari keadilan atas hak kami,” ucapnya [Sudir]