SUARANEGERI || PASANGKAYU – Berdasarkan Rilis temuan Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) dengan Nomor: 7O4.1/09/II/2020/ITKAB tertanggal 28 Februari 2020 terhadap Desa Bulu bonggu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp 1,8 miliar diduga piktif. Pasalnya, Penjabat Kepala Desa (Kades) bersama Perangkatnya tidak dapat memperlihatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Pencairan dengan bukti pendukung yang sah kepada tim pemeriksa Inspektorat sampai pemeriksaan selesai.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat,S.Sos,M.Si didampingi dua staffnya yakni Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Ishak Iskandar dan pengendali Teknis Hari, ST saat dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa (18/8/2020), membenarkan adanya kucuran dana senilai Rp. 1.845.335.000 (Satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dicairkan 100 persen oleh Penjabat lama Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya tahun anggaran (TA) 2019 yang tidak dapat memperlihatkan SPJ belanja kegiatan dengan rincian, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 896.078.000 (Delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh puluh delapan ribuh rupiah)., Dana Desa (DD) senilai Rp. 929.008.000 (Sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ribu rupiah) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri senilai Rp. 20.249.000 (Dua puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
“Hingga hari ini, Penjabat Kades bersama perangkatnya belum dapat memperlihatkan SPJ sebagai tanda bukti pertanggung jawaban pencairan yang telah dilakukannya,” ungkapnya.
Rahmat juga mengatakan bahwa berdasarkan dari laporan tim pemeriksa, juga telah ditemukan mark up Anggaran dari beberapa pekerjaan Desa sebesar 23.718.000,- dan menurutnya Penjabat lama telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikannya. Namun ia sangat menyayangkan hingga sampai per tanggal 18 Agustus 2020, belum sepeserpun uang kerugian Negara yang dikembalikannya.
“Benar bahwa ada mark up di Desa Bulubonggu TA 2019. Namun Penjabat Kades saat itu telah beritikad baik untuk mengembalikannya dan hal itu dapat dilihat dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya Bulan February lalu, meskipun hingga saat ini belum melakukan pengembalian sepeserpun,” jelasnya.
Saat ditanyai soal upaya Inspektorat dalam menindaklanjuti hasil temuannya, Rahmat mengatakan hal tersebut terkendala karena tidak adanya Anggaran akibat adanya pengalihan atau pemotongan Anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Bagaimana kami mau turun menindaklanjuti kembali hasil temuan kami, sementara Anggaran sangat terbatas karena semuanya telah ditarik untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan soal upaya Hukum dalam penanganan dari hasil temuan tim pemeriksa Inspektorat, Rahmat menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan upaya Hukum dikarenakan menurutnya Inspektorat merupakan bahagian dari Pemerintah dan sifatnya hanya sebatas memberikan pembinaan.
“Kami adalah bahagian dari Pemerintah olehnya itu hingga saat ini kami hanya memberikan pembinaan agar Penjabat Kades bersama perangkatnya dapat segera membuat atau memperbaiki SPJ serta segera mengembalikan semua kerugian Negara yang telah ditetapkan sebagai temuan oleh tim pemeriksa,” pungkasnya. [Tim/Man]