SUARANEGERI || JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan hadirnya Command Centre Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI (Badiklat) memiliki arti yang begitu penting dan strategis sebagai ikhtiar untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi, dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Hal itu disampaikannya saat peresmian dua Command Center Kejagung dan Badiklat, di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta, Selasa (21/7/2020) kemarin.
“Dengan adanya 2 sarana Command Center yang kita miliki, dapat memudahkan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan aktivitas, serta pengambilan keputusan secara efisien dan efektif, kapanpun dan dimanapun, tanpa dibatasi jarak dan waktu,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin dalam.sambutannya.
Dia menjelaskan dengan dibangunnya beberapa aplikasi yang akan diluncurkan seperti Aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede), yang semuanya disebut Digitalisasi birokrasi merupakan salah satu fondasi teramat penting bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kinerja, terutama dalam menghadirkan percepatan pelayanan publik.
“Apresiasi dan penghargaan sudah tentu kita harus sampaikan kepada para pihak yang telah menginisiasi pembangunan sarana dan aplikasi ini. Kita yakin dan optimis pemanfaatan teknologi melalui sarana Command Center Kejaksaan RI dan aplikasi lainnya akan menjadi sarana progresif yang dibutuhkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI,” ucap dia.
Karenanya dia berpesan dengan keberadaan sarana ini dapat dijaga, dan dimanfaatkan, serta dikembangkan dengan baik serta semaksimal mungkin.
Sementara, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, yang juga Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi (KTIK) Kejaksaan RI kehadiran Cemmond Center mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan salah satu misi pembangunan nasional.
“Ini sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Nasional 2005 – 2025 yang mengharus Kementerian / Lembaga membangun dan mengembangkan teknologi informasi,” ungkap Inisiator Command Center Badiklat itu.
Dijelaskan Setia Untung, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya berbasis elektronik, maka keberadaan Command Center Kejaksaan sebagai wujud dalam perkembangan teknologi informasi, sebagaimana dimaksud dalam SPBE.
Mengingat Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi pemerintah yang memiliki satuan kerja sebanyak 34 Kejaksaan Tinggi dan 487 Kejaksaan Negeri, agar lebih efektif dan efesien dalam bekerja maka diperlukan sarana dan prasarana teknologi informasi tersebut guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan dengan manfaat antara lain,
1. Pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah;
2. Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat;
3. Pimpinan dapat melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
Selain itu, keberadaan 2 Command Centre ini, juga dibangun system aplikasi digital lainnya, antara lain, Digital library, Dashpimp Case Management System(CMS), E- Anggaran, Profile Pegawai, Dashpimp Pegawai, E-PNBP, JDIH(Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum), Arssys, E-Piutang, E-Survey, dan E-Badiklat.
Dengan fasilitas digitalisasi itu, Wakil Jaksa Agung RI berharap diperlukan kesiapan aparatur Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi saat ini, guna mengantisipasi proses globalisasi, sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI. [Edw]