SUARANEGERI || PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu tidak bisa diragukan, pasalnya setelah berhasil menciduk pelaku penipuan dengan modus investasi Miliaran rupiah, kini pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Tuna Kota Pasangkayu berhasil dibekuk dirumahnya di Jalan Muhammad Hatta Kelurahan Pasangkayu Kecamata Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) tanpa perlawanan. Sabtu Siang (11/7/2020) kemarin.
Pelaku penganiayaan tersebut berinisial B (35 th), Wiraswasta, warga Panta Batu, Kec.Baras, Kab.Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / VI / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 19 Juni 2020 dengan modus tersangka B mendatangi rumah korban Per.JANNA yang merupakan mantan istrinya dengan alasan untuk bertemu anaknya.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan kronologisnya yakni, Ketika korban Janna hendak pergi meninggalkan rumah, tersangka B menghalangi dan akhirnya korban berteriak.
“Saat Jannah berteriak, seketika itu pelaku B membekap mulut korban dan meremasnya sehingga korban mengalami luka pada sudut bibir bagian kanan sebesar 0,5 x 0,5 cm (visum et refertum). Selain itu Tersangka juga mengambil KTP milik korban dan kartu BPJS milik anaknya”. Jelasnya Kasat Reskrim berdarah Riau
Lanjut AKP Pandu sampaikan bahwa, selain melakukan penganiayaan terhadap Pr.Janna yang merupakan mantan Istrinya dengan cara meremas mulut Korban, juga menabrakkan sepeda motornya kepada Mantan Mertuanya Pr. Hamsuri secara sengaja hingga terjatuh dan meninggalkannya.
Selain itu kata AKP Pandu, tersangka juga mengambil KTP dan Kartu BPJS milik anaknya. Tersangka kini diriksa di polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Tuturnya. [Man]