SUARANEGERI || PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menciduk sepasang kekasih yang kedapatan membawa barang terlarang jenis Shabu di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) 30 Juni 2020 lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang sering membawa barang terlarang narkotika jenis shabu-shabu masuk kedalam Kabupaten Pasangkayu dari Palu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan menggali informasi akurat dan detail untuk memastikan informasi tersebut terlebih dahulu agar targetnya tidak lolos dan akurat sampai akhirnya lelaki Nandi (21 tahun), Alamat Donggala dan perempuan Indah (33 tahun) alamat Jl.Arwana Pasangkayu berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi terkait perkembangan Kasus tersebut pada Jumat Siang 10/7/2020, mengatakan bahwa, saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polres Pasangkayu sejak tanggal 06 Juli 2020 lalu, dimana sebelumnya telah tertangkap pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wita.
Lanjut IPTU Ronald, saat keduanya sementara mengendarai kendaraan dari arah palu kemudian diepet dan dihentikan oleh anggota, Setelah memperkenalkan diri terlebih dahulu kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 1 (satu) sachet kecil dibawah sadel motor kemudian melakukan penggeledahan kerumah Kontrakan Indah (33 tahun). Ungkapnya
Selain itu, dari tangan Pelaku, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening yang diduga Shabu dari sadel motor, 2 sachet kecil plastik bening dari Rumah Kontrakan Tersangka dan 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Skydrive warna Hitam dan keduanya disangka dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Jelasnya [*/Man]