Senada dengan Riyanta, pengiat anti Korupsi lainnya, Boyamin Saiman mensinyalir, maraknya kiriman baliho dalam bentuk karangan bunga di sekitar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama proses persidangan sebagai bentuk mobilisasi dukungan dari kolega para terdakwa.
“Baliho karangan bunga tersebut kami pahami sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa. Dan berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan. Kami yakin, pembuat baliho karangan bunga itu dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara di luar persidangan,” tutur Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, dalam dua kali persidangan kasus megaskandal korupsi itu, ada baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Bentjo yang dinilai tidak etis.
“Dan itu peletakan (karangan bunga) tidak pada tempatnya,” ungkapnya
Maka dari itu aktivis dari masyarakat anti korupsi itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga. Pasalnya, peradilan sebagai lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.
“Hakim bersikap adil dan tidak berpihak sebagaimana dirumuskan keputusan bersama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial,” tandasnya.
Ia pun menegaskan jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat salurannya melalui Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dan pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada Rabu, 10 Juni 2020 dua hari lalu.
“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang,” pungkasnya.
Dengan demikian ditambahkannya, pihaknya melayangkan surat permintaan penertiban baliho karangan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Adapun kata Boyamin, dalam Kode Etik hakim telah tertuang pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dan juga pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sumber: Edward P
Laman: 1 2