SUARANEGERI || PASANGKAYU – Waka Polres Mamuju Utara (matra) Kompol Ade Chandra CY S.I.K pimpin Sosialisasi dan musyawarah di mesjid As Syifa terkait kebijakan pemerintah yang memberi kelonggaran kepada Umat untuk beribadah di rumah Ibadah masing-masing dengan menerapkan Standar Protokol Kesehatan WHO, khususnya yang akan melaksanakan sholat berjamaah 5 waktu di Masjid, Rabu Sore (3/6/2020).
Sosialisasi Musyawarah tersebut dilakukan setelah waktu Sholat Ashar untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan hasil rapat forkopimda yang dihadiri oleh tokoh agama dari lintas agama, kepala kemenag dan Opd serta perwakilan Camat Kab. Pasangkayu diaula kantor bupati senin siang 2 juni 2020 kemarin.
Dalam Arahannya di depan jamaah mesjid As Syifa yang mengikuti Musyawarah, Kompol Ade Chandra mengatakan bahwa Alhamdulillah kemarin telah dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa, dimana kesimpulan rapat tersebut memberikan kelonggaran kepada setiap umat beragama di kabupaten pasangkayu untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masing-masing namun tetap mempedomani protokoler kesehatan sesuai standar WHO seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Selain itu, pengurus mesjid diminta untuk menyiapkan perlengkapan kebersihan seperti handsanitizer atau sabun cuci tangan di area mesjid dan menyemprot mesjid secara gradual minimal seminggu sekali dengan menggunakan Desinfektan.
“Saya juga harap agar karpet di mesjid ini dapat dibuka dan dibersihkan kemudian disemprot dengan desinfektan sebagai salah satu cara mengamankan diri agar terbebas dari covid-19 yang kita tidak ketahui keberadaannya karena tidak kasat mata”. Tuturnya.
Selanjutnya kata Wakapolres, juga dapat menggunakan Sajadah masing-masing jamaah yang lebih terjamin kebersihannya dan Semoga Allah Azza wa Jalla meridhoi dalam setiap langkah perbuatan untuk kemaslahatan Umat. Tambahnya. [J.y/Man]