SUARANEGERI || PASANGKAYU – Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat di sebuah kebun kelapa sawit di Dusun Jono, Desa Tikke, Kecamatan Tikke raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Jumat pagi 01/5/2020.
Berdasarkan informasi dilapangan dari seorang saksi Arpinah warga Dusun Jono, sekitar pukul 08.00 wita dini hari dirinya pergi ke kebun untuk memungut berondolan (buah sawit), sekira pukul 09.00 wita, Ia (saksi) melihat seseorang tergeletak di tanah dan tidak bergerak memudian saksi menghampiri dan melihat dari mulut dan hidung orang tersebut sudah mengeluarkan busa.
Setelah itu, saksi bergegas kerumahnya untuk menyampaikan kepada warga sekitar dan bhabinkamtibmas Desa Tikke, Brigpol Ardianto, kemudian bersama-sama kembali ke TKP dan dilaporkan kepolres matra untuk ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres matra Akp pandu Arief Setiawan,S.H,S.I.K turun kelapangan bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim dan Tim Jatanras untuk melakukan olah TKP.
AKP Pandu saat didikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menemukan seorang mayat lelaki berusia sekitar 47 tahun.
“Saat kami melakukan olah TKP ditemukan mayat seorang lelaki bernama H. Patarai, 47 th, Petani, beralamat Dusun Muhajir Desa Jengeng Kec.Tikke Raya, disamping mayat ditemukan 1 buah botol racun tanaman Merk Gerxone yang tutupnya sudah terbuka dan isinyapun tinggal sedikit. Selain itu juga ditemukan 1 buah tutup botol yang berisi serbuk racun hama”. Kata AKP Pandu
Setelah melakukan olah TKP. Mayat tersebut dievakuasi menggunakan mobil double cabin milik salah seorang warga diPuskesmas Tikke untuk dilakukan visum et repertum dirumah Sakit Ako Pasangkayu.
Selain itu, dari hasil visum et repertum tidak ditemukan luka terbuka ataupun luka lebam pada tubuh mayat, Busa yang keluar dari hidung dan mulut korban/mayat diduga efek dari keracunan dan dugaan awal saat ini korban meninggal dunia karena bunuh diri dengan cara meminum racun tanaman dicampur serbuk racun hama (terdapat sisa serbuk racun di sekitar mulut dan dagu mayat. Kata AKP Pandu.
Diketahui, Dari TKP, Sat Reskrim Polres matra mengamankan barang bukti berupa :
-1 botol racun tanaman merk Gerxone
– 1 tutup botol berisi serbuk racun hama
– 1 bungkus kecil serbuk racun hama Primadan 3GR (ditemukan 50m dari korban)
– 1 buah parang milik korban (ditemukan 50m dari mayat
– 1 buah topi warna abu2 milik korban (ditemukan 50m dari mayat)
– pakaian dan sepatu boat milik korban.
(j.y/s)