BERITA SULBAR

Pembuat Uang Palsu Di Pasangkayu Diciduk Sat Reskrim Polres Mamuju Utara

SUARANEGERI || PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Polda Sulawesi barat (Sulbar) telah berhasil mengungkap pelaku pembuat uang palsu (upal) di Dusun Kalibamba Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, Kamis Siang (09/4/2020).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak polres matra memperoleh informasi bahwa sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli disalah satu toko di Kota Pasangkayu.

Berdasarkan Informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Matra melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan akhirnya memperoleh informasi akurat. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bambalamotu dan berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana pengedar uang palsu di wilayah hukum Polres Matra di Desa Kalola Kabupaten Pasangkayu yakni inisial (A) yang beralamat Desa Polewali Kec.Bambalamotu.

Dari tangan A, Polisi menyita Barang Bukti berupa, 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Unit Monitor Komputer Merk Lenovo, 1 Buah Keyboard Komputer, 1 Buah Mouse komputer, 2 Unit Speaker Merk Dat, 5 Lembar Uang Palsu pecahan Rp 50.000 dan Uang tunai sejumlah Rp.670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang diduga adalah hasil penukaran ataupun kembalian saat membelanjakan uang palsu yang dibuatnya.

Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K mengatakan saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap lelaki inisial A (24 thn) warga Dusun Kalibamba Desa Polewali yang diduga telah membuat dan atau mengedarkan uang palsu bersama temannya yang dalam pencarian.

Selain itu, Kasat Reskrim Pandu menjelaskan bahwa Pelaku (A) bersama temannya membuat atau mencetak uang palsu dengan cara men-scan uang asli pecahan Rp 50.000 menggunakan sebuah printer merk Epson yang mereka curi di SMP N 2 Pasangkayu tahun 2018 lalu. Kemudian uang palsu tersebut mereka tukar dan atau belanjakan di kios, warung ataupun toko-toko yang ada di beberapa tempat di wilayah Kab.Pasangkayu. Paparnya Pandu (**)

Popular

To Top