Suaranegeri || Pasangkayu – Dalam mencegah dan mengantisipasi mewabahnya Covid-19 atau Virus corona, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu terus berupaya dengan berbagai macam langkah antisipatif perketat pemeriksaan diperbatasan.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Gugus Tugas Kab. Pasangkayu melakukan penambahan petugas disetiap perbatasan dalam rangka efektifitas dan kelancaran kegiatan pembatasan pergerakan orang dan kendaraan pada wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasangkayu, Nomor 172 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan usulan personil dari masing-masing Organisasi perangkat daerah (OPD) Kab. Pasangkayu. Ketua Tim Gugus Tugas dalam hal ini, Sekertaris daerah (Sekda) Kab. Pasangkayu Firman,S.Pi.,MP mengeluarkan Surat Pembagian Jadwal Penugasan setiap OPD.
Klik Link Dibawah ini ⬇️
JADWAL TUGAS TIM COVID-19 OPD KAB. PASANGKAYU
Dari hal tersebut, diharapkan yang nama dan jabatannya dalam TIM tersebut, bertanggungjawab terhadap jadwal masing-masing dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Pasangkayu melalui Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kab. Pasangkayu.(Adv)