HUKUM

Polres Mamuju Utara Press Release Penangkapan Pengedar Narkoba Kelas Kakap

SUARANEGERI, PASANGKAYU – Sat Narkoba Polres Mamuju Utara (matra) yang berkolaborasi dengan Polsek Baras dan Babinsa Desa Kulu, kembali menciduk Pengedar kelas kakap lintas provinsi di Dusun Bulupao Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (sulbar).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Mamuju Utara (Matra) Akbp Leo H.Siagian, S.I.K,M.Sc didampingi oleh Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K bersama Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, S.T.K,S.I.K, M.H saat pelaksanaan Press Release didepan awak media di baruga panaluang Polres Matra, Jumat (06/03/2020).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Matra Akbp Leo mengatakan, setelah mendapatkan Informasi bahwa lelaki inisial MS (32 th), sedang melakukan pesta narkoba. Dengan sigap, Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan babinsa Desa Kulu, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan, mendapati MS sedang melakukan pesta narkoba sehinga langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di TKP.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Leo, disita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24, 90 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 49gram, 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, uang tunai Rp 7.100.000, 2 (dua) buah timbangan, 200 lembar sachet kosong, dompet berwarna coklat, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).

“Untuk Tersangka MS, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun”.Tutupnya.(*)

Most Popular

To Top