SUARANEGERI, PASANGKAYU – Penemuan mayat dibawah pohon sawit di Dusun Palasari Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu diduga korban ditebas. Jumat Sore (28/02/2020).
Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat yang diduga korban penganiayaan, Personil Polsek Baras yang diback up Jatanras Polres Mamuju Utara (Matra) langsung melakukan olah TKP.
Dari hasil tersebut yang diperkuat oleh saksi-saksi, akhirnya Personil Polsek Baras yang diback up Jatanras Polres matra berhasil mengamankan S (21th) yang diduga pelaku penebas M Y, diDusun Sidomaju Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
Hasil Penyelidikan sementara, Tersangka S nekad menebas korban menggunakan sebilah parang yang ada dipinggangnya pada saat itu dikarenakan, S ditampar dan diserang mengunakan badik oleh M Y (korban).
Kapolres Matra, Akbp Leo H.Siagian mengatakan bahwa, kasus ini masih didalami motifnya. Namun, untuk tersangka sendiri (S) akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti berhasil diamankan yakni, sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.
“Untuk S, kami sudah amankan di rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut”. Kata Kapolres.