Suaranegeri, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 Warga Negara Asing (WNA) sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
Jumlah penolakan WNA yang terbanyak yakni di TPI Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Repoblik Rakyat Tiongkok (RRT) namun beragam seperti, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Alasan penolakan tersebut, karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di TPI untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia. Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia, namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.
Sumber: Kabag Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi.
(IWO INDONESIA)