SUARANEGERI – INSTIPER (Institut Pertanian Stiper) Yogyakarta dan PT Astra Agro Lestari Tbk menandatangani memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman tentang Riset, Inovasi, dan Kajian Pengembangan Industri Berkelanjutan. Penandatanganan itu dilakukan Rektor INSTIPER, Dr. Harsawardana dan Wakil Presiden Direktur Astra Agro, Joko Supriyono, di Auditheater INSTIPER (28/1/2020).
Dr. Harsawardana menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi penyelenggaraan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat yang saling menguntungkan bagi INSTIPER dan Astra Agro. Diharapkan, kesepahaman tersebut dapat mewujudkan hubungan kerjasama antara INSTIPER dan Astra Agro dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki guna mendukung pencapaian tujuan bersama.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kerjasama untuk melakukan riset dan inovasi teknologi sepanjang rantai pasok bisnis industri kelapa sawit, mengembangkan pusat pengetahuan, pendidikan dan pengembangan, SDM perkelapa-sawitan, melakukan kajian kebijakan pengelolaan dan pengembangan penerapan sistem produksi dan bisnis rantai pasok kelapa sawit, serta mengumpulkan dan mengelola informasi dalam bentuk system big data yang kredibel,” kata Dr. Harsawardana.
Pada acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dilakukan kuliah umum yang disampaikan oleh M. Hadi Sugeng Wahyudiono selaku Chief Agronomy, Research Officer PT. Astra Agro Lestari Tbk dengan topik “Peran Strategis dan Tantangan Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit Indonesia”.
Selain diikuti oleh dosen dan mahasiswa INSTIPER, kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Direktur Astra Agro Joko Supriyono, dan Direktur Operasional Astra Agro, Rujito Purnomo.
Dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini INSTIPER menugaskan Pusat Sains Kelapa Sawit (PSKS) dengan dukungan Fakultas dan LPPM di lingkup INSTIPER, sedangkan dari Astra Agro menugaskan unit-unit kelembagaan yang tersedia di lingkup Astra Agro. Nota kesepahaman dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah nota kesepahaman tersebut ditandatangani dan berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan mampu mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia. Terutama dengan telah dicanangkannya B30 sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan.(**)