PASANGKAYU, SUARANEGERI – Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara (matra) mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari minggu 15 Desember 2019 di Dusun Randomayang II Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar). Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Batio Desa Randomayang. Senin Pagi (16/12/2019).
Pelaku iyalah ZABUR (20thn) Alamat Dusun Batio Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 15 Desember 2019 tentang penganiayaan yang dilakukan pada korban RAJIB Bin YUSLAN (37thn) beralamat di Dusun Tampaure pantai Desa Tampaure Kec. Bambaira Kab. Pasangkayu Sulbar.
Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos menjelaskan bahwa kronologis kejadian saat itu korban di bonceng sepeda motor oleh temannya untuk pulang ke rumahnya di Desa Tampaure setelah menonton acara musik electone. Saat melewati pertigaan dan suasana di tempat tersebut gelap, tiba-tiba muncul pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Saat kendaraan korban hendak melewati pelaku, tiba-tiba pelaku melayangkan tebasan parangnya ke arah kepala korban akan tetapi di tangkis menggunakan tangan kiri korban sehingga mengenai bagian lengan korban. setelah itu pelaku kembali menebaskan parangnya kearah korban sebanyak sekali dan mengenai bagian punggung korban setelah itu meninggalkan tempat kejadian tersebut bersama teman pelaku.
Lanjut ia sampaikan. Dari Peristiwa tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bilah parang yang diduga kuat digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan juga luka robek di bagian punggungnya hingga harus di larikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis dan sekarang dirawat dipuskesmas Bambalamotu.
“Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. Tutupnya Carlos.(**)