TNI/POLRI

Akp Rubertus: Kita harus bisa bedakan antara Suap dan Gratifikasi

PASANGKAYU, SUARANEGERI – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Mamuju Utara (Matra) gelar Sosialisasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : SE / 17 / XII/2016 tentang petunjuk / arahan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, Kamis 28 November 2019.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito, S.I.K sekaligus sebagai pembawa materi, Kbo Sat Reskrim Ipda Firman Sanusi, SH, Kepala Seksi (Kasi) Propam Ipda Pujiono, Ps.Kasiwas Aipda Rusli, S.Sos, dan personil Sat Reskrim beserta personil lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Akp Rubertus memaparkan bahwa, kita harus bisa bedakan antara Suap dan Gratifikasi. Dari segi definisi tersebut dapat diketahui bahwa suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

Lanjutnya, Jika melihat pada ketentuan-ketentuan tersebut, dalam suap ada unsur _mengetahui atau patut dapat menduga_ sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya. Sedangkan untuk gratifikasi, diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jelasnya Akp Rubertus.

Pada kesempatan tersebut, Ipda Pujiono juga menyampaikan bahwa persoalan mengenai gratifikasi dilingkungan polri semakin mendapatkan perhatian baik nasional maupun internasional, seiring dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perlu diingat bahwa perbuatan Gratifikasi dilingkungan polri menimbulkan dampak yang dapat menurunkan citra polri dan kepercayaan masyarakat”. Ucapnya

Sosialisasi ditutup dengan penekanan khusus dari kasiwas agar para penyidik serta penyidik pembantu menghindari pungutan liar dan Gratifikasi dan memberikan. Contoh kepada masyarakat bahwa polisi sudah berbenah kearah yang lebih baik menuju Indonesia Maju.(**)

Most Popular

To Top