PASANGKAYU, SUARANEGERI – Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan selama 3 minggu, akhirnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pengrusakan yang terjadi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, 02 Oktober 2019 lalu.
Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 di Desa Kalibiru Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala. Dimana saat Team gabungan Unit Jatanras Polres Matra bersama Resmob Polres Donggala dan Resmob Polres Palu melakukan pengejaran terhadap pelaku kemudian menemukan pelaku sedang melintas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil kemudian Team langsung memberhentikan dan menemukan para pelaku berada di dalam mobil.
Pelaku Curat dan pengrusakan tersebut adalah AT (62 th) alamat Desa Rampoang Kec.Malangke Kab.Luwu Utara Prov.Sulsel.
Status crime Residivis, dan A (41 th) alamat Jl. Anoa Kota Palu.
Status crime Residivis serta M (47 th) alamat Jl. Anoa Kota Palu. / Ds. Meli Kec. Balaesang Kab. Donggala.
Pada saat ingin dilakukan pengeledahan, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menendang petugas pada saat membuka pintu dan sempat mencabut sebilah badik dari sarungnya sehingga Team langsung melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sehingga pelaku langsung ciut dan berhasil diamankan.
Menurut Waka Polres Matra Kompol Jufri Hamid, S.Sos yang didampingi Kbo Sat Reskrim Ipda Firman Sanusi, SH dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus saat Press Release di Baruga Panaluang Polres Matra pada hari jumat 01 Nopember 2019. Ketiganya diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87/X/2019/SPKT/Res Matra, Tanggal 02 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita Barang Bukti Berupa :
– 1 Buah Linggis.
– 1 Buah Obeng Plat.
– 1 Lembar Skraf Warna Abu-abu Tengkorak.
Adapun barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di Kantor Dinas PUPR Kab.Pasangkayu.
“Terhadap (A) kami Sidik di Polres Matra sedangkan (AT) dan (M) di sidik di Polres Donggala karena diduga ada 3 TKPnya disana. Pelaku (A) akan disangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara”.Tutupnya Wakapolres Matra Kompol Jufri.(**)