Dijelaskannya, berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal tercatat, mulai dari penangkapan ikan dengan trawl/pukat harimau yang penangkapannya menggunakan kapal-kapal bermuatan besar. Akibatnya, terjadi overfishing atau penangkapan berlebih di sebagian besar perairan Indonesia.
“Selain itu, modus memberdayakan kapal lokal dan abk dari berbagai negara untuk mengambil ikan di laut indonesia dan dibawa keluar zona untuk melakukan transshipment kekapal milik asing juga banyak terjadi.
Semua kasus penangkapan ikan ini boleh dikatakan sebagai transnational organized crime,” kata dia.
Oleh karena itu, dijelaskan Untung perlunya penegak hukum yang kuat dan tegas, serta memiliki keberpihakan terhadap prinsip kedaulatan negara, agar keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan rakyat bisa terjaga.
“Demikian halnya dengan modus operandi tindak pidana Mineral dan Batubara kian beragam antara lain melakukan kegiatan penambangan diluar koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, pertambangan yang masa Ijin Usaha Pertambangannya sudah berakhir, kegiatan pertambangan berkedok percetakan sawah baru dan pembangunan perumahan komersil,” ucapnya.
Seperti kata Untung dalam beberapa kasus, modus pemalsuan dokumen untuk menyiasati laporan batubara. Sehingga data volume dan jenis batubara yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Oleh karena itu strategi pemberantasan tindak pidana Karhutla, tindak pidana Perikanan dan tindak pidana Minerba khususnya dalam hal penegakan hukum, yaitu dilakukan dengan pendekatan multi rezim hukum atau multidoor system.
“Dengan pendekatan multidoor ini diharapkan juga dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan hingga kepada beneficial owner sebagai mastermind tindak pidana di bidang Karhutla, Perikanan dan Minerba dan pengenaan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan, meskipun pendekatan ini membutuhkan waktu relatif lebih lama,” ungkapnya.
Lanjut Untung, akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat tinggi, hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas.
“Ketegasan dari seluruh aparatur negara dan penegak hukum, secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust),” ujar dia.
Untung dihadapan peserta menekankan Diklat Terpadu Karhutla, Diklat Terpadu Illegal Fishing dan Diklat Terpadu Minerba, diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, PPNS dapat bersinergi sehingga dapat menghasilkan terobosan dan mencapai kerja sama yang efektif antar instansi penegak hukum dalam penanganan perkara pidana Kebakaran Hutan dan Lahan, perkara pidana Illegal Fishing dan perkara pidana Mineral dan Batubara.(Edward)
Laman: 1 2