PASANGKAYU, SUARANEGERI – Kepolisian Republik Indonesia semakin berbenah kedalam untuk memperbaiki Instansinya agar mendapatkan kepercayaan lebih baik dari publik. Seperti yang dilakukan oleh Polres Mamuju Utara (Matra) pada Rabu siang di Aula Wirasatya Polres Matra.(24/07/2019).
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Matra adalah melaksanakan Sidang Disiplin bagi Personil Polres Matra yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Matra Kompol Jufri, S.Sos di dampingi Pimpinan Sidang I, Kabag Sumda Polres Matra Kompol Muhammad Imbar Bakri, S.Pd, SH, MH, dan Pimpinan Sidang II Kabag Ren Polres Matra Kompol Zakaria S, serta Penuntut Kasi Propam Ipda Pujiono dan pendamping pelanggar Akp Sukaryono, Ipda H.Andi Hamzah dan Aiptu Ayi Solihin.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Jufri Hamid selaku Pimpinan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yang diikuti oleh penuntut serta pendamping terduga pelanggar selanjutnya memberikan sanksi kepada terduga Bripka AB, Bripka R, Brigpol AA, Briptu ZM, Bripda AA dan Bripda SM dengan hukuman yang berpariasi yakni Penundaan Pangkat 1 Periode dan Penempatan Khusus selama 14 hari dan 21 hari.
Terduga sendiri diberikan sanksi dikarenakan telah melakukan perbuatan yang melanggar PP. NO. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri diantaranya, Meninggalkan Wilayah tugas tanpa izin pimpinan, Melakukan perbuatan sehingga Lalai dalam pelaksanaan tugas sehingga mengakibatkan 2 (dua) tahanan narkoba melarikan diri, melakukan perbuatan pendampingan terhadap pihak Leasing pada saat penyitaan Mobil Dump Truck tanpa surat perintah dari Instansi.
Diakhir sidang tersebut, Wakapolres selaku pimpinan sidang menekankan kepada personil bahwa, sekarang sudah era tehnologi dimana informasi gampang sekali diakses kemana-mana sehingga disaat kita melakukan pelanggaran maka akan cepat sekali diekspos dan ditanggapi oleh khalayak ramai. “Olehnya itu, marilah kita menjaga sikap kita”.Pesannya Wakapolres Matra dengan tegas.(**)