Pasangkayu, Mediasuaranegeri.com – Di bulan suci ramadhan 1440 H/ 2019 M, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju utara (Matra) satu persatu menciduk dan mengamankan pengedar Narkoba diwilayah hukum Polres Matra.
Salah satunya yang diciduk yakni AH (37 th). Ia digerebek oleh Satres Narkoba Polres Matra di kos-kosannya jalan Andi Pelang Kelurahan Pasangkayu Kababupaten Pasangkayu karena diduga memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis shabu. Jumat Malam (31/05/2019).
Sebelum Penggrebekan tersebut, Laki (Lk) AH memang selama ini sudah menjadi salah satu target Satres Narkoba berdasarkan Informasi masyarakat bahwa, yang bersangkutan sering menggunakan barang terlarang jenis Narkoba yaitu (shabu-shabu).
Berdasarkan bekal Informasi masyarakat tersebut sehingga Personil Satres Narkoba Polres Matra melakukan Penyelidikan untuk memastikan bahwa (AH) memang memiliki atau menyimpan barang terlarang tersebut.
Setelah Personil meyakini bahwa targetnya sudah A1, selanjutnya melakukan penggrebekan terhadap (AH) di kosnya jalan Andi Pelang dan menemukan 1 Sacset sedang yang berisi Kristal Bening yang di duga Shabu, 1 (satu) Buah Pirex dan beberapa Saset Kosong berukuran kecil di kotak HP Vivo di atas Kasur di dalam kamar milik (AH).
Menurut Kasatres Narkoba Polres Matra AKP Adrian Fredik Kopong bahwa, Tersangka (AH) adalah salah satu PNS (Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu) dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka sendiri disangka dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, Ucapnya.**