POLHUKAM

Dua Pemuda Membawa Shabu di Amankan Oleh Polres Mamuju Utara

Pasangkayu, Mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara (Matra) melaksanakan Ops Ketupat Siamasei 2019 sejak tanggal 29 Mei 2019 yang akan berlangsung sampai tanggal 10 Juni 2019.

Dalam Ops Ketupat tersebut, tahun ini Polres Matra menempatkan 4 Pos diwilayah Hukumnya yakni 3 Pos Pam antara lain Sarjo, Tikke Raya dan Benggaulu serta 1 Pos Yan terpadu di depan Mesjid Al Madaniah. Selain bertugas melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas diwilayah tertentu, sekaligus melakukan tindakan kepolisian menurut hukum yang bertanggung jawab.

Seperti pada hari Rabu 29 Mei 2019 sekira pukul 22.10 Wita di wilayah hukum Pos Pam Sarjo telah di amankan dua pemuda yang menggunakan Sepeda Motor dengan Nomor Polisi DN 5408 BN dari arah Donggala menuju Pasangkayu oleh Pos Pam Sarjo karena diduga membawa barang terlarang.

Penangkapan tersebut juga tidak serta merta dilakukan karena sebelumnya Personil kepolisian telah memperoleh informasi bahwa ada 2 orang yang mengarah ke Pasangkayu dari Donggala membawa barang terlarang sehingga spontan dilakukan tindakan diskresi kepolisian berupa penyetopan kendaraan yang diduga di tunggangi oleh pelaku.

Saat di lakukan penyetopan pelaku M (23) selaku pengendara kendaraan bersama O (21) langsung membuang bungkusan rokok ketanah. Melihat hal tersebut, petugas kepolisian langsung mengambil dan memeriksa bungkus rokok tersebut dan menemukan beberapa batang rokok dan plastik bening yang didalamnya berisi kristal, diduga adalah Narkoba jenis shabu dan menemukan sebilah badik dibawah sadel motor.

Selanjutnya keduanya diamankan bersama 1 sachet kecil yang berisi shabu-shabu, 2 sachet kecil kosong dan sebilah badik serta kendaraan di Pos Pam Sarjo untuk selanjutnya dibawah kepolres Matra dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Adrian Fredik Kopong, kedua pelaku adalah karyawan swasta di salah satu perusahaan di Pasangkayu dan mereka disangka kan dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) atau 132 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara Ujarnya.**

Popular

To Top