Mabes Polri memastikan telah melakukan digital forensik terkait kasus penyebaran konten hoax yang dilakukan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya (MN).
Hal ini diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, S.I.K., M.Hum., M.M., saat menanggapi pernyataan penasihat hukum (MN).
“Polri sudah melakukan pemeriksaan digital forensik MN,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri saat dikonfirmasi, Selasa (28/5). Dilansir di twitter Divisi humas polri.
Brigjen Pol Dedi menambahkan, Mustofa sudah menjadi tahanan Ditsiber Bareskrim Polri. Menurutnya, selama menjalani proses pemeriksaan kasus penyebaran hoax, Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan.***