Donggala, mediasuaranegeri.com – Proyek normalisasi dan pengaman tebing sungai dengan anggaran Rp2,5 miliar yang menggunakan APBD 2018 di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala diduga kuat dikerjakan serampangan oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sesuai hasil temuan dilapangan, diduga banyak fakta yang ditutup-tutupi. Misalnya, tentang pekerjaan yang sudah lewat batas kontrak namun tetap dikerjakan oleh PT. Karya Bintang Internasional.
Syarif Kepala Bidang di Dinas PUPR Kab. Donggala membenarkan adanya proyek normalisasi di sungai Maleni Kelurahan Maleni. Ia juga mengatakan, Pekerjaan normalisasi tersebut sudah dicairkan 20 persen dari nilai pagu Rp.2,5 miliar. Namun, pekerjaan tidak dilanjutkan dan kontrak diputuskan dengan alasan bencana alam. Kata Syarif saat ditemui diruangan kerjanya.
Menurut sumber, pelaksanaan pekerjaan proyek baru dilaksanakan dua bulan lebih setelah terbit kontrak yang menggunakan APBD tahun anggaran 2018 senilai Rp.2,5 miliar.
“kalau ada laporan harian maupun dibuat sesuai dengan beberapa hari setelah terbit kontrak berarti laporan tersebut palsu,” kata sumber di lingkup PUPR Donggala yang minta namanya tidak disebutkan.
Ia juga katakan bahwa bobot pekerjaan juga disinyalir tidak sesuai dengan dana yang ditarik, bahkan meskipun kontrak sudah berakhir masih tetap dikerjakan. ungkapnya.(*)