Donggala, Mediasuaranegeri.com – Salah satu oknum Caleg (calon legislatif) DPRD Donggala dari Partai Golkar Dapil Banawa-Banawa Tengah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) diduga menabrak UU Pemilu no 7 tahun 2017, dan resmi dilaporkan. Sebelum berita ini ditayangkan, Kasus tersebut kini sedang ditangani Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Selasa (16/4/2019).
Oknum caleg DPRD Donggala Berinisial ABK yang juga Ketua Komisi di DPRD Donggala diduga melanggar peraturan pemilu yang tinggal menunggu esok hari pemilihan. Salah satu Tim yang diduga pemenangan caleg tersebut kedapatan oleh masyarakat Desa Salubomba sedang membagi-bagikan kartu nama yang diduga APK(Alat Praktek Kampanye) caleg DPRD Donggala dapil Banawa tengah inisial ABK disertai uang senilai Rp 150.000 kepada warga di Desa Salubomba Kecamatan Banawa Tengah Kab. Donggala.
Temuan oleh masyarakat tersebut resmi dilaporkan, selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu Donggala.
Warga inisial (MA) mengatakan, upaya pembagian uang disertai kartu nama ABK tersebut diduga dilakukan oleh tim pemenangnya di rumah salah satu warga dan barang bukti sudah diamankan pihak Bawaslu. Katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan tentang setiap pelaksana, peserta, dan / atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan / memberikan uang / materi lain sebagai ketidakseimbangan bagi peserta kampanye, secara langsung / tidak langsung diancam maksimal 2 – 4 tahun, denda maksimal Rp 24 – 48 juta.
Tim