Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Sejak di Jabat oleh Ipda Usman SH beberapa bulan lalu, Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Mamuju Utara (matra) aktif melakukan Pembenahan dan Pengungkapan serta Penyidikan Kasus yang selama ini menjadi PR Reskrim Polsek Pasangkayu.
Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Melakukan Penangkapan terhadap laki-laki inisial S (26) di Komples Perumahan Nelayan di desa Pangiang karena diduga telah melakukan Pencurian Modul/Panel Tenaga Surya yang selama ini meresahkan di Kabupaten Pasangkayu. Sabtu 23 Maret 2019, Pukul 10.00 Wita.
S Sendiri ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 24 / III / 2019 / Res Matra / Sek Pasangkayu tanggal 22 Maret 2019 tentang Pencurian Panel/Modul Tenaga Surya dengan Pelapor inisial MD dengan TKP Jalan Muhammad Hatta ( Bundaran Smart City).
Setelah menerima Laporan, Unit Reskrim Polsek Pasangkayu bergerak cepat melakukan Proses Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Pencurian Panel/Modul Tenaga Surya adalah S (26) selanjutnya melakukan penangkapan terhada S dan dilakukan Introgasi serta melakukan Pengembangan Pencarian Barang Bukti di Desa Tawiora Kecamatan Rio pakava Kab.Donggala.
Dari Pengembangan tersebut Polisi menemukan Barang Bukti berupa, 9 (sembilan) Modul/Panel Tenaga Surya yang diduga hasil curian diwilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu dan diduga milik Pemda Pasangkayu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH, Bahwa terhadap Tersangka S dapat disangka dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. Ujarnya. (J.y/Asw)