POLHUKAM

POLRES MAMUJU UTARA KEMBALI MENCIDUK BANDAR SHABU LINTAS PROVINSI

Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara kembali menangkap pelaku Bandar Shabu Lintas Provinsi di Kel. Marta Jaya Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Patmor Sat Sabhara Polres Matra Bripka Irwan Anis Bersama Timnya sewaktu melakukan Hunting di Wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu menjelang Pilpres dan Pileg April 2019 mendatang dalam memberikan rasa aman kepada warga.

Pelaku yakni Laki-laki B ( 46 ) dan Perempuang J ( 40 ) yang keduanya adalah Warga Sulteng, ditangkap saat melewati Kel.Marta Jaya dan dicurigai oleh Unit Patmor sehingga kendaraannya dihentikan. Selanjutnya Personil memperkenalkan diri dan meminta surat-suratnya untuk diperiksa. Saat diperiksa inisial B, memperlihatkan gelagak yang agak lain sehingga polisi melakukan Penggeledahan terhadap dirinya dan kendaraannya. Melihat B di geledah J berangsur-angsur mau menjauh sehingga Polisi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya serta menyuruh untuk mengeluarkan isi dalam kantong celananya.

Saat J mengeluarkan isi kantong dalam celananya, Polisi menemukan 5 (lima) Sachet Plastik yang berisi Butiran Kristal Putih yang diduga Narkoba Jenis Shabu, 1 Sachet Kosong yang didalamnya berisi plastik kecil serta Pireks. Setelah melakukan pemeriksaan dengan teliti selanjutnya keduanya di bawah ke Polres Mamuju Utara.

Setelah dilakukan Introgasi Oleh Sat Narkoba Polres Matra, diketahui bahwa barang tersebut adalah Pesanan laki-laki inisial A (48) kepada B yang sebelumnya telah mentransper uang Pembelian shabu Sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah). Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan terhadap A. Saat ditangkap A yang adalah warga Desa Jengeng Kec.Tikke Raya ini tidak melakukan Perlawanan sehingga di gelandang ke Polres Matra untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Matra Akp Adrian Fredrick Kopong SE, A, B dan J disangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling sedikit 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun Penjara. Ucapnya.

Popular

To Top